KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN
A.
Pengertian
Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
Pengertian
Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menurut istilah program keluarga berencana
adalah Kehamilan yang dialami oleh seorang perempuan yang sebenarnya belum
menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN,2007). Sedangkan
menurut PKBI, Kehamilan tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana
pasangan tidak menghandaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan.
Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu perilaku seksual yang bisa disegaja
maupun tidak disengaja. Kehamilan yang tidak diinginkan ini dapat dialami, baik
oleh pasangan yang sudah menikah maupun belum menikah (PKBI,1998).
Istilah
Kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kehamilan yang tidak menginginkan
anak sama sekali atau kehamilan yang diinginkan namun tidak pada saat itu/mistimed pregnancy (Kehamilan terjadi
lebih cepat dari yang telah direncanakan).
B.
Alasan
Kehamilan Tidak Diinginkan
Terdapat
banyak alasan bagi seseorang perempuan tidak menginginkan seorang anak pada
saat tertentu dalam hidupnya. Menurut Kartono Muhamad, ada beberapa alasan yang
membuat kehamilan itu tidak diinginkan, yaitu(Muhamad, 1998: 122 – 126):
a.
Kehamilan yang terjadi
akibat perkosaan
b.
Kehamilan datang pada
saat yang belum diharapkan
c.
Bayi dalam kandungan
ternyata menderita cacat majemuk yang berat
d.
Kehamilan yang terjadi
akibat hubungan seksual diluar nikah
Sedangkan menurut PKBI (1998), banyak
alasan yang dikemukakan mengapa kehamilan tidak diinginkan adalah sebagai
berikut :
a.
Penundaan dan
peningkatan jarak usia perkawinan, dan semakin dininya usia menstruasi pertama
(menarche).
b.
Ketidaktahuan atau
minimnya pengetahuan tentang prilaku seksual yang dapat mengakibatkan
kehamilan.
c.
Tidak menggunakan alat
kontrasepsi, terutama untuk perempuan yang sudah menikah.
d.
Kegagalan alat
kontrasepsi
e.
Kehamilan yang
diakibatkan perkosaan
f.
Kondisi kesehatan ibu
yang tidak mengizinkan kehamilan
g.
Persoalan ekonomi (biaya
untuk melahirkan dan membesarkan anak)
h.
Alasan karir dan masih
sekolah
i.
Kehamilan akibat incest (hubungan seksual yang masih
sedarah)
j.
Kondisi janin yang
dianggap cacat berat dan berjenis kelamin yang tidak diharapkan
C. Akibat
yany Ditimbulkan oleh Kehamilan yang tidak Diinginkan
Berbagai
akibat yang mungkin dapat ditimbulkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan,
antara lain (PKBI, 1998) :
a.
Kehamilan yang tidak
diinginkan mengakibatkan lahirnya seorang anak yang tidak diinginkan (unwanted child), dimana anak ini akan
mendapat cap buruk dalam sepanjang hidupnya. Masa depan “anak yang tidak
diinginkan ” ini sering mengalami keadaan yang menyedihkan karena anak ini
tidak mendapat kasih sayang dan pengasuhan yang semestinya dari orang tuanya,
selain itu perkembangan psikologinya akan terganggu. Besar kemungkinan bahwa
anak yang tumbuh tanpa kasih sayang dan asuhan ini akan menjadi manusia yang
tidak mengenal kasih sayang terhadap sesamanya.
b.
Terjadinya kehamilan
yang tidak diinginkan juga dapat memicu terjadinya pengguguran kandungan(aborsi) karena sebagian besar perempuan
yang mengalami kehamilan tidak diinginkan mengambil keputusan atau jalan keluar
dengan melakukan aborsi, terlebih lagi aborsi yang tidak aman.
ABORSI
A.
Pegertian
Aborsi
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan
sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila
janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka
istilahnya adalah kelahiran prematur.
Istilah
abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidupdiluar kandungan.
Abortus
sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau usia
kehamilan 20 minggu (terakhir, WHO/FIGO 1998 :22 minggu)
Abortus provokatus
Abortus
provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan
cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada
umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan
belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun
terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup.
Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik :
a. Abortus
Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan
disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik
adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
b. Abortus
Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi
medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat
atau obat-obat tertentu.
B. Alasan untuk
melakukan tindakan Aborsi
Abortus provokatus
kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa
alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
* Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
* Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
* Kehamilan di luar nikah.
* Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
* Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
* Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
* Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
* Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
* Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
* Kehamilan di luar nikah.
* Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
* Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
* Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
* Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
C. Akibat
Abortus Provokatus Kriminalis
Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu :
• Perforasi
• Luka pada serviks uteri
• Pelekatan pada kavum uteri
• Perdarahan
• Infeksi
• Lain-lain
• Perforasi
• Luka pada serviks uteri
• Pelekatan pada kavum uteri
• Perdarahan
• Infeksi
• Lain-lain
Komplikasi yang dapat
timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan
garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan
menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian
pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat
ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah,
dan diare. Secara garis besar tindakan abortus sangat
berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar